Geger Gangguan Ginjal Akut Serang Anak-Anak, Polres Solok Kota Koordinasi dengan Dinkes

    Geger Gangguan Ginjal Akut Serang Anak-Anak, Polres Solok Kota Koordinasi dengan Dinkes

    SOLOK KOTA -   Belum selesai urusan penanganan dan dampak Covid-19, dunia kesehatan kembali dibikin geger setelah puluhan anak meninggal dan ratusan anak terpapar gangguan ginjal akut.

    Zat kimia bernama 'Etilen Glikol' yang terkandung dalam beberapa jenis obat cair (Syrup), disebut-sebut sebagai dalang atau penyebab penyakit yang kontan membuat masyarakat semakin resah.

    Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Sat Intelkam melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Solok, Jum'at siang, 21 Oktober 2022, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Daerah setempat.

    Tim koordinasi yang dipimpin oleh Kapolres Solok Klota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, diwakili Kasat Intelkam Polres Solok Kota AKP Dwi Triharyanto. S.E, . M.Si, bersama anggota Unit II Sat Intelkam Polres Solok Kota diterima langsung oleh Kadis Kesehatan Kota Solok DR. Ns. Elvi Rosanti, S. Kep, M. Kes, bersama Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Emil Reza Razali, S.Si, Apt, M.Farm.

    Dalam rapat koordinasi itu, Kasat Intelkam Polres Solok Kota menyampaikan untuk melakukan deteksi terkait isu yang berkembang di media sosial, tentang ganguan ginjal akut atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak.

    Kasat Intelkan AKP Dwi Triharyanto dalam kesempatan itu juga mempertanyakan tndakan yang telah diambil oleh Dinas Kesehatan Kota Solok terkait isu yang berkembang, yang telah meresahkan masyarakat terkait obat sirup anak yang diduga menyebabkan ganguan ginjal akut.

    Guna mengantisipasi dan menenangkan masyarakat dari keresahan akibat isu dan pemberitaan yang beredar terkait hal itu, AKP Dwi juga menyampaikan bahwa pihak Polres Solok Kota melalui Bhabimkamtibmas akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengunakan obat sirup kepada anak-anak.

    “Ini merupakan langkah Polres Solok Kota dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terutama dari kepanikan dan keresahan masyarakat atas isu dan pemberitaan yang berkembang saat ini, terkait penyakit gangguan ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak, ” terang Dwi.

    Menanggapi hal itu, Kadis Dinas Kesehatan Kota Solok DR. Ns. Elvi Rosanti menerangkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan telah melakukan antisipasi terkait kekhawatiran terhadap penyakit ganguan ginjal akut pada anak-anak, dengan memberhentikan penjualan obat sirup di apotek yang ada di Kota Solok untuk sementara waktu.

    Namun dikatakan Elvi,  Dinas Kesehatan belum bisa mempastikan jenis obat sirup yang diduga memyebabkan ganguan ginjal akut pada anak, serta masih menunggu penelitian dari BPOM (Balai Penelitian Obat dan Makanan). Untuk sementara, menurutnya, masih diperkirakan jenis obat sirup yang memiliki kandungan yang diduga menyebabkan ganguan ginjal akut dan belum ada hasil penelitian maupun keputusan dari Kementerian Kesehatan RI.

    “Dasar hukum dalam melakukan pengecekan maupun penarikan sampai saat sekarang belum ada. Hingga saat ini masih dalam pencegahan. Sementara untuk Kota Solok, Alhamdulillah belum ada laporan dari pihak medis terkait kasus ganguan ginjal akut pada anak-anak, ” sebutnya.

    Terkait hal ini, Dinkes Kota Solok juga telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan RI nomor: SR. 01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidermiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

    Menindaklanjuti surat tersebut, Pihak Dinas Kesehatan Kota Solok pun telah mengeluarkan surat imbuan bernomor 441/1712/DKes/X-2022 tanggal 20 Oktober 2022, yang isinya melarang apotek untuk sementara menjual obat tertentu.

    “Seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” bunyi isi surat imbauan itu.

    Sementara iutu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Emil Reza Razali menerangkan bahwa penyebab ganguan ginjal akut yang menyerang pada anak-anak belum bisa dipastikan.

    Disampaikannya, laporan penderita ganguan ginjal akut pada anak terjadi pertama kali di wilayah Gambia Afrika, yang menyebutkan efek obat batuk sirup sebagai prnyebabnya. Kasus tersebut telah lama beredar, namun sekarang baru berkembang di Indonesia.

    “Pemerintah telah mengambil tindakan untuk memberhentikan penjulan obat sirup, karena sejak  Negara Gambia menghentikan  penjualan obat jenis sirup yangdidiga sebagai pemicu ganguan ginjal akut pada anak, angka kasusnya megalami penurunan secara drastis, ” imbuh Emil.

    Diterangkannya, ciri - ciri penderita ginjal akut pada anak diantaranya, buang air kecil terhenti atau sedikit, demam, badan membengkak dan nafsu makan berkurang.

    Langkah yang akan dilakukan Dinkes Kota Solok, Senin depan, 24 Oktober 2022 akan dilaksanakan pengecekan ke apotik, toko obat, rumah sakit swasta dan Puskesmas di Kota Solok bersama Dinas terkait termasuk Polres Solok Kota. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi/sikap atas imbauan Dinas Kesehatan  Kota Solok terkait larang menjual obat tertentu terutama obat jenis sirup untuk sementara waktu.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota sat intelkam polres solok kota kapolres solok kota kasat intelkam polres solok kota akbp ahmad fadilan akp dwi triharyanto gagal ginjal akut gagal ginjal akul atipikal gagal ginjal anak
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Kurir Narkoba, Seorang Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Aksi Germas di Ponpes Al Mumtaz,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami